INFORMASI MENGENAI DAFTAR HARGA KAYU JATI
PERHUTANI DAN LOKAL
PERHUTANI DAN LOKAL
KEPUTUSAN DIREKSI PERUM PERHUTANI
Nomor : 1148 /Kpts/Dir/2011
Tentang
HARGA JUAL DASAR
(HJD)
KAYU BUNDAR JATI,KAYU
BAHAN PARKET (KBP) JATI DAN KAYU BAKAR JATI
DIREKTUR UTAMA PERUM
PERHUTANI,
Menimbang : a. bahwa
dengan telah disusunnya RKAP 2012 dan dengan mempertimbangkan perkembangan
pasar baik dalam negeri maupun luar negeri terhadap produk hasil hutan kayu,
maka keputusan direksi nomor 837/kpts/dir tanggal 20 desember 2010 tentang
harga jual dasar kayu bundar jati, kbp jati dan kayu bakar jati perlu
disesuaikan.
b. bahwa atas dasar huruf a) diatas perlu diatur
dan ditetapkan kembali hjd kayu bundar jati, kbp jati dan kayu bakar jati
dengan keputusan direksi perum perhutani.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
2. Undang-undang No 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara ( BUMN ).
3. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005
tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN.
4. Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2010
tentang Perusahaan Umum ( Perum) Kehutanan Negara
5. Keputusan Menteri BUMN Nomor
: Kep-170/MBU/2011 tentang Pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dereksi Perum Perhutani.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Besarnya Harga Jual Dasar (HJD) Kayu Bundar
Jati, Kayu Bahan Parket (KBP) Jati dan Kayu
Bakar Jati yang berlaku di wilayah Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah, Unit II Jawa
Timur, Dan Unit III Jawa Barat & Banten seperti termuat dalam lampiran I
keputusan ini.
KEDUA : Besaran Harga Jual Dasar (HJD) pada
saluran penjualan Kontrak dan Langsung, maupun penjualan lainnya/Warung Kayu ditetapkan
berdasarkan Pengelompokan KPH Asal Kayu, KPH bersertifikat,dan kayu dengan
kondisi khusus yang kurang diminati pasar (doreng,oleng-oleng,gubal tebal).
KETIGA : HJD
tersebut diatas tidak dapat diubah tanpa persetujuan Direksi Perum Perhutani.
KEEMPAT :
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor
687/kpts/dir tanggal 20 Desember 2010 dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku tanggal 02 Januari 2012.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 Desember 2011
Direktur Utama
BAMBANG SUKMANANTO
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 Desember 2011
Direktur Utama
BAMBANG SUKMANANTO