INFORMASI MENGENAI DAFTAR HARGA KAYU JATI 
PERHUTANI DAN LOKAL
KEPUTUSAN DIREKSI PERUM PERHUTANI
Nomor : 1148 /Kpts/Dir/2011
Tentang
HARGA JUAL DASAR (HJD)
KAYU BUNDAR JATI,KAYU BAHAN PARKET (KBP) JATI DAN KAYU BAKAR JATI

DIREKTUR UTAMA PERUM PERHUTANI,
Menimbang :      a.    bahwa dengan telah disusunnya RKAP 2012 dan dengan mempertimbangkan perkembangan pasar    baik dalam negeri maupun luar negeri terhadap produk hasil hutan kayu, maka keputusan direksi nomor 837/kpts/dir tanggal 20 desember 2010 tentang harga jual dasar kayu bundar jati, kbp jati dan kayu bakar jati perlu disesuaikan.
 b.     bahwa atas dasar huruf a) diatas perlu diatur dan ditetapkan kembali hjd kayu bundar jati, kbp jati dan kayu bakar jati dengan keputusan direksi perum perhutani.
   Mengingat :         1.  Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
2.  Undang-undang No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ).
3.  Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran BUMN.
4.  Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum ( Perum) Kehutanan Negara
5.  Keputusan Menteri BUMN Nomor : Kep-170/MBU/2011 tentang Pemberhentian dan pengangkatan  anggota-anggota Dereksi Perum Perhutani.
MEMUTUSKAN
Menetapkan        :
KESATU            :  Besarnya Harga Jual Dasar (HJD) Kayu Bundar Jati, Kayu Bahan Parket  (KBP) Jati dan Kayu Bakar Jati yang berlaku di wilayah Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah, Unit II Jawa Timur, Dan Unit III Jawa Barat & Banten seperti termuat dalam lampiran I keputusan ini.
KEDUA             : Besaran Harga Jual Dasar (HJD) pada saluran penjualan Kontrak dan Langsung, maupun penjualan lainnya/Warung Kayu ditetapkan berdasarkan Pengelompokan KPH Asal Kayu, KPH bersertifikat,dan kayu dengan kondisi khusus yang kurang diminati pasar (doreng,oleng-oleng,gubal tebal).
KETIGA                :  HJD tersebut diatas tidak dapat diubah tanpa persetujuan Direksi Perum Perhutani.
KEEMPAT         : Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 687/kpts/dir tanggal 20 Desember 2010 dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA               :  Keputusan ini mulai berlaku tanggal 02 Januari 2012.
                                                               Ditetapkan di          :  Jakarta
                                                       Pada tanggal            : 30 Desember 2011
                                                                           Direktur Utama


                                                                 BAMBANG SUKMANANTO

Harga Jual Dasar AI Gubal Tebal

Harga Jual Dasar ( HJD ) kayu Jati Sortimen A I Gubal Tebal menurut ketetapan dari Perum Perhutani adalah dari HJD ( Harga Jual Dasar ), Surchange, Fee, TBM, dll. Untuk harga masing – masing daerah biasanya berbeda. Untuk mutu kayu pun juga bebeda harga,mlai dari mutu P, mutu D dan mutu T.
Seiring dengan makin banyaknya manfaat dan kegunaan kayu Jati Sortimen A I Gubal Tebal di dalam perindustrian kayu, harga log kayu Jati Sortimen A I Gubal Tebal selalu berubah. Untuk itu jika anda sebagai pemula yang ingin mencoba usaha kayu Jati Sortimen A I Gubal Tebal, kiranya informasi ini dapat sebagai literature dalam tahap Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Harga Log/gelondong kayu Jati Sortimen A I Gubal Tebal saat ini menurut sepengetahuan dan berdasar apa yang Harga Kayu Jati terima dari Perhutani, adalah sebagai berikut :

Panjang
Harga per M3 ( dalam ribuan rupiah )
Diameter
4-7
10-13
16-19
MUTU PERTAMA ( P )
Kurang dari 1,00
-
1.008
1.519
1,00-1,90
583
1.142
1.913
2,00-2,90
686
1.343
2.251
3,00-3,90
789
1.545
2.239
MUTU KEDUA ( D )
Kurang dari 1,00
-
924
1.393
1,00-1,90
535
1.047
1.578
2,00-2,90
629
1.232
2.857
3,00-3,90
723
1.416
2.135
MUTU KETIGA ( T )
Kurang dari 1,00
-
840
1.266
1,00-1,90
486
952
1.435
2,00-2,90
572
1.120
1.688
3,00-3,90
685
1.288
1.941
MUTU KEEMPAT ( M )
Kurang dari 1,00
-
773
1.165
1,00-1,90
447
876
1.320
2,00-2,90
515
1.030
1.553
3,00-3,90
582
1.185
1.766

Harga Jual Dasar Kayu Jati AI

Harga Jual Dasar ( HJD ) kayu Jati Sortimen A I   menurut ketetapan dari Perum Perhutani adalah dari HJD ( Harga Jual Dasar ), Surchange, Fee, TBM, dll. Untuk harga masing – masing daerah biasanya berbeda. Untuk mutu kayu pun juga bebeda harga,mlai dari mutu P, mutu D dan mutu T.
Seiring dengan makin banyaknya manfaat dan kegunaan kayu Jati Sortimen A I   di dalam perindustrian kayu, harga log kayu Jati Sortimen A I   selalu berubah. Untuk itu jika anda sebagai pemula yang ingin mencoba usaha kayu Jati Sortimen A I  , kiranya informasi ini dapat sebagai literature dalam tahap Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Harga Log/gelondong kayu Jati Sortimen A I   saat ini menurut sepengetahuan dan berdasar apa yang Harga Kayu Jati terima dari Perhutani, adalah sebagai berikut :


Panjang
Harga per M3 ( dalam ribuan rupiah )
Diameter
4-7
10-13
16-19
MUTU PERTAMA ( P )
Kurang dari 1,00
-
1.120
1.688
1,00-1,90
648
1.269
1.913
2,00-2,90
763
1.493
2.251
3,00-3,90
877
1.717
2.588
MUTU KEDUA ( D )
Kurang dari 1,00
-
1.026
1.547
1,00-1,90
594
1.163
1.754
2,00-2,90
699
1.368
2.063
3,00-3,90
804
1.574
2.373
MUTU KETIGA ( T )
Kurang dari 1,00
-
933
1.407
1,00-1,90
540
1.057
1.594
2,00-2,90
635
1.244
1.876
3,00-3,90
731
1.431
2.157
MUTU KEEMPAT ( M )
Kurang dari 1,00
-
933
1.407
1,00-1,90
497
973
1.467
2,00-2,90
572
1.144
1.726
3,00-3,90
658
1.316
1.984

Harga Kayu Jati

Harga Kayu Jati dirilis pada akhir Februari 2010 dalam lelang PERHUTANI  untuk Jati kualitas medium adalah Rp.2,7 juta/ m3.
Harga ini masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga Internasional. Berdasarkan laporan dari ITTO (International Tropical Timber Organization - Februari 2008),
harga kayu jati gergajian di Amerika Serikat $2,125 (Rp. 19.125.000) per meter kubik.
Dalam laporan yang sama harga kayu jati gergajian kualitas 1 di Inggris Rp37.440.000 s/d Rp43.236.000 per meter kubik. 
Sungguh sebuah harga yang fantastis bukan.

VOLUME KAYU JATI BERTAMBAH
Sudah terbukti di lapangan bahwa pertumbuhan diameter batang (garis tengah) setiap tahun antara 2cm s/d 3,50cm. Dengan asumsi pertumbuhan rata-rata pertahun adalah 2 cm, dan jumlah pohon yang diperhitungkan adalah 80% dari total populasi 3.200 pohon atau 2.560 pohon, maka volume (kubikasi) jati secara keseluruhan akan meningkat rata-rata 200m3/tahun.
Diterapkan maka terjadi peningkatan nilai investasi selama 5 tahun sebesar 11,67 milyar yaitu dari Rp. 3,75 milyar menjadi Rp. 15,42 milyar. Apabila dihitung persentase menjadi 324% atau rata-rata 65% per tahun.(Perhutani)
Berdasarkan diameter dan kualitas kayu jati di pasaran dibagi menjadi tiga kelas/jenis:
1.      Jenis/kelas A1  = Diameter 11cm s/d 19cm.
2.      Jenis/kelas A2  = Diameter 20cm s/d 29cm.
3.      Jenis/kelas A3  = Diameter 30cm keatas.

Diantara ke empat jenis/kelas tersebut, yang paling banyak diminati pasaran adalah jenis/kelas A3. Jenis/kelas ini pun mendominasi produksi kayu Perhutani, mencapai sekitar 40%, sementara jenis/kelas A1, A2, sekitar 50%.

Dengan demikian semakin besar diameter kayu jati semakin tinggi  harganya.
Saat ini harga jual dasar kayu jati  gelondongan/log dipasaran:
1.      Kelas/jenis A1 di kisaran Rp 1,5  s/d  1,8 juta per meter kubik,
2.      Kelas/jenis A2 di kisaran Rp 2,5  s/d  2,7 juta per meter kubik,
3.      Kelas/jenis A3 dikisaran  Rp.3,5  s/d  4,8 juta per meter kubik. 
Khusus untuk kayu A3 dengan diameter 50 keatas